2. Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan
diri dari sumpahmu[1486] dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia
Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
[1486]. Apabila seseorang bersumpah mengharamkan yang halal maka
wajiblah atasnya membebaskan diri dari sumpahnya itu dengan
membayar kaffarat, seperti tersebut dalam surat Al Maaidah ayat 89.