Hukum faŽi ![]() |
[1465]. Fai-i ialah harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa
terjadinya pertempuran. Pembagiannya berlainan dengan pembagian
ghanimah. Ghanimah harta rampasan yang diperoleh dari musuh setelah
terjadi pertempuran. Pembagian fai-i sebagai yang tersebut pada
ayat 7. Sedang pembagian ghanimah tersebut pada ayat 41 Al Anfal
dan lihat no. [613] dan [614].![]() ![]() |