Hukum menuduh wanita yang baik-baik berzina
4. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029]
(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi,
maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan
janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan
mereka itulah orang-orang yang fasik.
|