[966]. Menurut riwayat Ibnu Abbas bahwa sekelompok kambing
telah merusak tanaman di waktu malam. maka yang empunya
tanaman mengadukan hal ini kepada Nabi Daud a.s. Nabi Daud
memutuskan bahwa kambing-kambing itu harus diserahkan kepada
yang empunya tanaman sebagai ganti tanam-tanaman yang rusak.
Tetapi Nabi Sulaiman a.s. memutuskan supaya kambing-kambing itu
diserahkan sementara kepada yang empunya tanaman untuk diambil
manfaatnya. Dan prang yang empunya kambing diharuskan mengganti
tanaman itu dengan tanam-tanaman yang baru. Apabila tanaman
yang baru telah dapat diambil hasilnya, mereka yang mepunyai
kambing itu boleh mengambil kambingnya kembali. Putusan Nabi
Sulaiman a.s. ini adalah keputusan yang tepat.
|