[627]. Sebelum turunnya ayat ini ada perjanjian damai antara Nabi
Muhammad s.a.w. dengan orang-orang musyrikin. Di antara isi perjanjian
itu adalah tidak ada peperangan antara Nabi Muhammad s.a.w. dengan
orang-orang musyrikin, dan bahwa kaum muslimin dibolehkan berhaji
ke Makkah dan tawaf di Ka'bah. Allah SWT membatalkan perjanjian itu
dan mengizinkan kepada kaum muslimin memerangi kembali. Maka
turunlah ayat ini dan kaum musyrikin diberikan kesempatan empat
bulan lamanya di tanah Arab untuk memperkuat diri.
|