![]() |
[419]. Pengikut pengikut Injil itu diharuskan memutuskan perkara
menurut apa yang diturunkan Allah didalam Injil itu, sampai
pada masa diturunkan Al Quran. [420]. Orang yang tidak memutuskan perkara menurut hukum Allah, ada tiga macam: a. karena benci dan ingkarnya kepada hukum Allah, orang yang semacam ini kafir (surat Al Maa-idah ayat 44). b. karena menurut hawa nafsu dan merugikan orang lain dinamakan zalim (surat Al Maa-idah ayat 45). c. karena fasik sebagaimana ditunjuk oleh ayat 47 surat ini. ![]() ![]() |