Dasar-dasar untuk menetapkan perbuatan-perbuatan keji dan hukumnya
15. Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji
[275], hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang
menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi
persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam
rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi
jalan lain kepadanya[276].
|