8. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat[270], anak
yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu
[271] (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan
yang baik.
[270]. Kerabat di sini maksudnya : kerabat yang tidak mempunyai
hak warisan dari harta benda pusaka.
[271]. Pemberian sekedarnya itu tidak boleh lebih dari sepertiga
harta warisan.