Wasiat untuk isteri dan mut'ah
240. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan
meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya,
(yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah
(dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak
ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan
mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha
Perkasa lagi Maha Bijaksana.
|