231. Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati
akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau
ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu
rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian
kamu menganiaya mereka[145]. Barangsiapa berbuat demikian, maka
sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah
kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah
padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab
dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan
apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta
ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
|