Wasiat
180. Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan
(tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak,
berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf[112],
(ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.
|